ANGGARAN DASAR
PERSATUAN MAHASISWA MATEMATIKA (PERMATA)
STKIP PGRI BANGKALAN
2011
MUQADIMAH
Dengan rahmat Tuhan yang Maha Esa,
Menyadari akan tanggung jawab sebagai mahasiswa Indonesia yang tidak terlepas dari cita-cita bangsa untuk mencapai masyarakat adil dan makmur, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, maka pengorganisasian dalam pengembangan ilmu pengetahuan di lingkungan perguruan tinggi mutlak diperlukan.
Peranan mahasiswa pendidikian matematika perlu di tingkatkan di lingkungan pendidikan yang ditekuni pada khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya.
Maka demi tercapainya tujuan tersebut, kami mahasiswa jurusan Pendidikan Matematika membentuk suatu organisasi mahasiswa Pendidikan matematika yang berpedoman pada dasar-dasar sebagai berikut :
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Nama
Organisasi mahasiswa matematika ini bernama Persatuan Mahasiswa Matematika disingkat dengan PERMATA
Pasal 2
Waktu berdiri
PERMATA didirikan pada tanggal 20 Sebtember 2006
Pasal 3
Kedudukan
PERMATA berkedudukan di jurusan pendidikan matematika STKIP PGRI Bangkalan
Pasal 4
Asas
PERMATA berdasarkan asas religious dan intelektual
Pasal 5
Tujuan
PERMATA bertujuan :
1. Mengembangkan potensi keilmiahan mahasiswa.
2. Mengembangkan kegiatan ilmiah dilingkungan jurusan pendidikan Matematika STKIP PGRI Bangkalan pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
3. Menjalin kerjasama dengan pihak lain.
Pasal 6
Sifat
PERMATA bersifat independen , aspiratif dan proaktif
Pasal 7
Fungsi
PERMATA berfungsi sebagai wadah komunikasai, aspirasi dan integeritas mahasiswa pendidikan matematika STKIP PGRI Bangkalan
Pasal 8
Lambang dan Bendera
Lambang PERMATA adalah symbol akar dan permata
Bendera PERMATA berwarna dasar putih, serta terdapat lambang PERMATA
BAB II
KEKUASAAN TERTINGGI
Pasal 9
Kekuasaan tertinggi ada di tangan anggota PERMATA diwujudkan dalam Musyawarah Besar
BAB III
KEORGANISASIAN
Pasal 10
Keanggotaan
Anggota PERMATA adalah mahasiswa jurusan pendidikan matematika STKIP PGRI Bangkalan
Pasal 11
Dewan Pertimbangan
Dewan Pertimbangan adalah Dewan yang berwenang memantau, memberi saran dan pertimbangan kepada pengurus PERMATA yang berkaitan dengan kinerja pengurus PERMATA
Pasal 12
Kepengurusan
Kepengurusan PERMATA sekurang-kurangnya terdiri dari :
a. Gubernur
b. Wakil Gurbernur
c. Sekretaris Gubernur
d. Bendahara
e. Departemen
Pasal 13
Kekuasaan
Gubernur adalah pemegang mandat anggota PERMATA untuk memimpin kepengurusan PERMATA
Pasal 14
Keuangan
Sumber keuangan PERMATA berasal dari :
a. Anggota PERMATA
b. Lembaga Pendidikan (STKIP PGRI Bangkalan)
c. Sumber lain yang sah, halal dan tidak mengikat
BAB IV
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 15
Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur dalam anggaran rumah tangga
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERSATUAN MAHASISWA MATEMATIKA (PERMATA)
STKIP PGRI BANGKALAN
BAB I
LAMBANG
Pasal 1
Lambang PERMATA di gambarkan sebagai berikut :
Pasal 2
Makna lambang
1. Lambang yang berbentuk persegi lima mengartikan PERMATA yang berasaskan pancasila.
2. Warna dasar merah dan kuning. merah melambangkan bahwa PERMATA berani dalam hal kebenaran, kuning melambangkan keceriaan.
3. Buku dan pena melambangkan bahwa PERMATA berada dalam ruang lingkup kependidikan.
4. Simbol akar dan limas melambangkan PERMATA sebagai organisasi jurusan pendidikan matematika.
5. Dua bintang melambangkan bahwa anggota PERMATA terdiri dari putra dan putri yang bersifat Ketuhanan.
6. Tulisan PERMATA merupakan singkatan dari nama organisasi.
7. Tulisan STKIP PGRI Bangkalan merupakan nama lembaga yang menaungi PERMATA.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 3
Anggota PERMATA yaitu mahasiswa jurusan Pendidikan Matematika STKIP PGRI Bangkalan
Pasal 4
Hak :
1. Anggota PERMATA mempunyai hak bicara dan hak suara, serta hak memilih dan dipilih menjadi pengurus PERMATA.
2. Semua anggota PERMATA berhak mengikuti kegiatan yang diadakan oleh PERMATA.
Kewajiban :
1. Setiap anggota wajib mematuhi ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam AD/ART,
2. Setiap anggota wajib mematuhi ketentuan lain yang tidak bertantangan dengan AD/ART
3. Setiap anggota wajib menjaga nama baik PERMATA.
Pasal 5
Berakhirnya Keanggotaan
Keanggotaan PERMATA berakhir jika :
1. Selesai masa studinya atau keluar dari jurusan pendidikan matematika STKIP PGRI Bangkalan
2. Meninggal dunia
BAB III
MUSYAWARAH BESAR ( MUBES)
Pasal 6
Ketentuan umum
1. Peserta Mubes PERMATA adalah anggota PERMATA dan undangan yang ditetapkan pengurus PERMATA.
2. Penanggung jawab Mubes PERMATA adalah Gubernur PERMATA.
3. Pimpinan sidang tetap Mubes HIMAMIA dipilih dari dan oleh peserta Mubes.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar